PANGANDARAN JAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Hasil verifikasi administrasi dan Persiapan verifikasi administrasi Perbaikan Dokumen Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula salah satu Hotel di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (16/09/2022).
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Pangandaran, Devisi Teknik Penyelenggaran, Devisi Hukum dan Pengawasan, Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekertaris KPU kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu, utusan Parpol dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, SH.I saat membuka rakor menjelaskan bahwa agenda rakor memahami mekanisme verifikasi Partai Politik secara utuh dan penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini, Muhtadin menjelaskan, pihaknya telah menerima daftar nama-nama anggota partai politik di Kabupaten Pangandaran melalui aplikasi Sipol, dimana dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, 20 diantaranya tercatat memiliki kepengurusan di kabupaten pangandaran.
“KPU Pangandaran melakukan verifikasi administrasi alias vermin terhadap keanggotaan 20 partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Politik alias Sipol, ” Katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi sudah tersampaikan secara otomatis kepada Parpol melalui aplikasi Sipol. Selanjutnya partai politik tinggal melihat apa saja yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kegandaan internal maupun eksternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Baca juga:
Wartawan Dalam Analisis Perspektif Hukum
|
Pengecekan itu semua berdasarkan identitas yang di input oleh partai politik. KPU dalam hal ini, tidak memeriksa faktualnya akantetapi berdasarkan data yang di input parpol melalui Sipol.
“Saat ini, KPU Pangandaran sudah menyelesaikan proses itu yang hasilnya dikembalikan kepada partai politik lewat Sipol untuk ditindaklanjuti. Baik soal kegandaan internal, ganda antar parpol maupun terkait anggota yang pekerjaannya tidak sesuai, ” ucapnya.
Selanjutnya, tambah muhtadin, apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami atau mau dikonsultasikan, hubungilah KPU Kabupaten Pangandaran.“Proses tindak lanjut ini, berlangsung hingga 26 Agustus mendatang. Selanjutnya, KPU kembali akan mencermati hasil perbaikan itu lalu dilaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI, ” jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa tidak terikat dengan parpol tapi khawatir namanya tercatat sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri lewat infopemilu.kpu.go.id. “Bisa juga dilakukan di Kantor KPU Pangandaran untuk kemudian masyarakat yg tercatut namanya disalah satu parpol..caranya mengisisi link help desk kpu cek nik, terus membikin surat pernyataan diatas segel, cek nik di copy sertakan surat pernyataan lalu kirimkan ke kpu, ” Ujarnya. (***).