Terima Kasih Pansus II Sehingga Raperda Ini Bisa Ditetapkan Menjadi Perda

    Terima Kasih Pansus II Sehingga Raperda Ini Bisa Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus II (dua), fraksi-fraksi dan para pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan tugas fungsinya dengan baik, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya pada rapat paripurna DPRD dalam acara penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa pemerintah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (03/10/2022)

    Disampaikannya bahwa, saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, pada kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat terutama panitia khusus II (dua) DPRD yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa. Atas segala curahan tenaga, pikiran serta kerja kerasnya, mampu melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian, kecermatan dan kekeluargaan. 

    Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah, " kata Bupati Jeje.

    Menurutnya, sebagaimana kita maklumi bersama bahwa pada tanggal 27 juni 2022, kami telah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Raperda perubahan BPD semata-mata untuk mengkaji lebih dalam substansi materi yang akan diubah serta mengkaji delegasi yang diamanatkan dalam permendagri nomor 110 tahun 2016. 

    Syukur alhamdulillah setelah adanya pembahasan lanjutan, pansus II (dua) telah memperoleh berbagai masukan, saran dan pertimbangan, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan terhadap materi muatan yang diantaranya mengenai ketentuan teknis staf administrasi BPD, besaran tunjangan kedudukan anggota BPD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan pengaturan teknis mengenai forum komunikasi antar kelembagaan desa. 

    Beberapa perubahan dan penyempurnaan ini tentu merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat kelembagaan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. 

    Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) dan pasal 103 ayat (1) permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, Raperda tersebut dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur untuk memperoleh nomor register Perda. 

    Pengajuan nomor register Perda ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi, serta sebagai prasyarat untuk dapat dilakukan penetapan dan pengundangan ke dalam lembaran daerah.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, dengan disetujuinya Raperda ini, kita bersama-sama tentu mengharapkan adanya suatu instrumen kebijakan yang memberikan landasan, arah, pedoman dan kepastian hukum guna mendorong dan menguatkan peran, serta fungsi pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran.

    Pesan saya kepada kepala perangkat daerah terkait, segera lakukan persiapan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung implementasi Perda tersebut di lapangan. sebagai langkah awal, lakukan sosialisasi internal secara intensif, khususnya kepada aparatur teknis agar dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut dengan sebaik mungkin. Kemudian segera tindaklanjuti Perda ini dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sesuai dengan amanat atau perintah dalam Perda.

    Sebelum mengakhiri sambutan ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus II (dua), fraksi-fraksi dan para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah melakukan tugas fungsinya dengan baik, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, " sebutnya.

    Senin, 3 oktober 2022. Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata.(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pesan Kapolri ke Perwira SIP Angkatan ke-51:...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantau Situasi Kamtibmas Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Bersama Kapolres Pimpin Patroli Sepeda Motor
    Polri : Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

    Tags